Selasa, 05 Juni 2012

Hukum Sogok Urus SIM

PERTANYAAN:
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh

Langsung saja, sebulan yang lalu saya ke Polda untuk membuat SIM C yang baru dengan jalur resmi, tapi ternyata saya harus mengulang ujian teori sampai 5 kali karena dianggap tidak lulus, setelah ujian ke-6 ternyata saya diluluskan, namun sekarang ada masalah baru yaitu ujian praktek dinyatakan tidak lulus. Banyak teman saya berpendapat lebih baik bayar saja sekian rupiah ke petugas / polisi penguji supaya langsung diluluskan. Yang jadi pertanyaan saya apakah dengan memberikan uang kepada petugas supaya lulus itu dibenarkan oleh syariat, karena saya takut termasuk orang yang menyogok. Lalu bagaimana sikap saya seharusnya karena sampai sekarang saya tidak memiliki SIM padahal saya sering berkendara dengan sepeda motor. Mohon kepada Ustadz agar bisa memberi solusi terbaik sesuai syariat. Syukron
Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh

Tutus Santosa <tutussantosa@yahoo.com>


JAWABAN:

 Wassalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh

Pertanyaan ini hampir sama dengan pertanyaan sebelumnya, yang menanyakan tentang hukum bekerja di Instansi yang terindikasi banyak melakukan praktek risywah (sogok atau uang pelicin). Dan jawaban saya sama seperti yang tertera di bawah ini:

 Uang pelicin atau sogok alias suap dalam bahasa fiqh disebut risywah. Diriwayatkan dari Tsauban, dia berkata:

لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الراشي والمرتشي والرائش

“Rasulullah saw melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap, dan yang menjadi perantara penyuapan.” (HR: Ahmad dan Hakim)

 Akan tetapi hukum risywah atau suap alias uang pelicin dapat dibagi dua  masalah:

  1. Jika suatu urusan yang memang tidak layak lulus/lancar, kemudian jika dengan sogok urusan itu dapat dilancarkan, padahal memang tidak layak lolos, maka si pemberi dan si penerima sama-sama berdosa, sebagaimana hadits di atas.
  2. Jika suatu urusan yang sebenarnya layak lolos/lulus/lancar, kemudian dipersulit oleh pejabat yang terkait, dan hanya bisa lolos/lulus/lancar dengan risywah (asumsi cara lain tidak mungkin bisa), maka si pemberi risywah tidak berdosa karena dia sedang mengambil haknya yang memang layaknya urusan itu lulus dan memenuhi syarat. Sedangkan bagi si penerima risywah, tetap hukumnya haram dan berdosa.

Hal ini berdasarkan hadits mengenai orang-orang yang terus mendesak meminta sedekah kepada Nabi saw, lalu beliau memberi mereka padahal mereka tidak berhak. Rasulullah saw. Beliau bersabda:

“Sesungguhnya salah seorang dari kamu keluar dari tempatku dengan membawa sedekah yang disembunyikannya di bawah ketiaknya, padahal apa yang dibawanya itu adalah neraka baginya”. Umar bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana engkau memberinya sedangkan engkau tahu bahwa itu adalah neraka baginya?” Beliau menjawab, “Apa yang harus aku lakukan? Mereka terus menerus meminta kepadaku, sedangkan Allah melarangku berlaku bakhil” (HR: Ahmad dari Abu Ya’la)

Dengan demikian, bila ada indikasi (zdhon atau yaqin) bahwa pihak yang berhak mengeluarkan SIM mempersulit seseorang untuk mendapatkan SIM-nya padahal ia layak mendapatkannya (misalnya sudah bisa atau mahir berkendaraan), maka seorang tersebut boleh saja membayar uang sogok (pelicin/riywah) kepada pihak yang mengeluarkan SIM, karena dia melakukan itu dalam rangka mengambil sesuatu yang menjadi haknya. Namun bagi pihak yang mengeluarkan SIM itu tetap berdosa, berdasarkan hadist pada point. 2.

Namun demikian, masalah ini pun tidak dapat digeneralisir, harus dilihat dulu masalah per masalah, dan tingkatan pertingkatan. Karena jangan sampai juga kita ikut melestarikan budaya korupsi.

Namun dalam kondisi seperti pertanyaan yang diceritakan penanya, barangkali masih diperbolehkan karena ia telah “dizalimi”. Itupun jika sebenarnya ia bisa berkendaraan lalu tidak diluluskan dan ia sangat membutuhkan SIM tersebut dalam melakukan aktifitasnya. Namun demikian, bersabar adalah sikap terbaik. Wasshobru jamil, sabar itu indah

 Wallahu a’lam


H. Muhammad Jamhuri, Lc

19 komentar:

  1. assalamualaikum ustad,berarti intinya kalau memang sudah mahir berkendara apakah boleh langsung sogok dahulu/murni..saya butuh sim dikarenakan butuh utk ojek motor ustad

    BalasHapus
  2. Maaf untuk kata mahirnya itu yang dimaksudkan apa ya?mahir dalam berkendara dijalan seperti orang2 biasa atau mahir dalam melewati uji praktek saja atau mahir dikedua2nya?mohon penjelasannya

    BalasHapus
  3. Saya petugas SIm, saya tdk setuju, karena bukan kami yg meminta uang kepada masyarakat ttapi masyarakat yg meminta kami menolong untuk membuat SIM mereka apakah kami masih dikatakan Haram juga? Jika kami tidak menolongnua merekanakan ditilang terus dan bayar terus kepengadilan, sedangkan SIM mereka belum jadi atau belum bisa lulus uji, jadi mereka memaksa kami, apakah masyarakat tau bagaimana tata cara berlalu lintas? Apakah dengan mahir berkendaraan saja sudah boleh dicetak SIMnya, kita memilikinaturan dalam berlalu lintas, Demi allah kami tidak pernah mempersulit masyarakat, kami sesuai prosedur pemerintah dan undang undang. Silahkan antum jawab

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tapi kenapa saat antri banyak orang yang baru datang langsung nyrobot. Lalu knpa ujian angka 8 dari ratusan peserta tidak ada yang lolos saya pun yakin petugas yg njaga pun tidak akan lolos karna sangat susah apakah itu tidak di persulit ??

      Hapus
    2. Maf pak sya mwakili masyarakat.... Sya stuju dg pak santo.... Mngkin tahapan dlam pembuatan sim emng trlalu berat & bahkan tidak layak klw cman untuk skedap uji kelayakan & kemahiran berkendara demi keamanan pribadi & orang lain.... Pdhal bnyak orang2 yg blum pnya sim & mreka uda mahir berkendara tp mreka malas buat sim krna tahapan2 dlam mmbuat sim sangatlah kurang efisien.... Ma'af bnget pak

      Hapus
    3. Aturan aparat hukum emng baik bgi msyarkat tp klw masyarakat bnyak yg mengelu tentang sulitx mmbuat sim pdhal mreka jga mahir brkendara apa bagus aturan kyak gni pak ??? Aturan yg meresahkan masyarakat yg ingin mmbuat sim mnurut kami perlu d rekap lgi... Maf pak.. Trima Kasih atas renungan nya...

      Hapus
    4. Aturan aparat hukum emng baik bgi msyarkat tp klw masyarakat bnyak yg mengelu tentang sulitx mmbuat sim pdhal mreka jga mahir brkendara apa bagus aturan kyak gni pak ??? Aturan yg meresahkan masyarakat yg ingin mmbuat sim mnurut kami perlu d rekap lgi... Maf pak.. Trima Kasih atas renungan nya...

      Hapus
    5. Maf pak sya mwakili masyarakat.... Sya stuju dg pak santo.... Mngkin tahapan dlam pembuatan sim emng trlalu berat & bahkan tidak layak klw cman untuk skedap uji kelayakan & kemahiran berkendara demi keamanan pribadi & orang lain.... Pdhal bnyak orang2 yg blum pnya sim & mreka uda mahir berkendara tp mreka malas buat sim krna tahapan2 dlam mmbuat sim sangatlah kurang efisien.... Ma'af bnget pak

      Hapus
    6. emang bukan elu yang minta, tapi elu yang NIKMATIN, nikmatt nikmat makan duit orang sudah, sekali gagal 30rb. 5x gagal 150rb, ujung2 nembah 500rb nikmaaatt

      Hapus
    7. Kalau masyarakat yang maksa minta di buatkan SIM dgn cara "nembak" Apakah Anda bisa menolaknya? Atau jika Anda menerimanya apakah Anda akan menolak uang sogokan kalau Anda Terima uang sogokan maka sama saja Anda makan uang haram. Malu malu kucing ya kan?

      Hapus
    8. Materi ujiannya yg sengaja dibuat sulit, seolah² menggiring masyarakat untuk terpaksa nembak agar bisa diluluskan. Contohnya ujian praktek SIM A ada zig-zag mundur dg jarak yg sangat dekat, dan parkir paralel yg luasnya hanya seukuran kendaraan ditambah 60cm dengan 3x gerakan maju mundur, utk lokasi seperti ini apa ya ada dalam kehidupan sehari²? Kalaupun ada mestilah ada tukang parkir yg memberikan aba-aba.. apa ini bukan suatu jebakan namanya, jebakan agar terpaksa nembak...
      Maaf jika saya salah..

      Hapus
  4. Kurang efektifnya ujian kelayakan mendapatkan SIM bikin banyak orang jadi termotivasi untuk bikin SIM secara ilegal. Bagi saya pribadi.. Test2 yg ada itu semua terlalu menyulitkan masyarakat umum. Perlu ada penambah baikan sistem prosedur dalam uji kelayakan pemberian SIM agar lebih efektif dan terkesan sedikit "memudahkan" bukan malah sebaliknya. Pihak kepolisian seharusnya evaluasi kembali, kita masyarakat umum seharusnya dibimbing untuk menjadi masyarakat yg baik bukan dengan aturan2 yg menyulitkan. Melihat sistem yg ada sekarang secara teknisnya, menurut sya pribadi sah2 saja bg orang yg pengen nembak SIM mempertimbangkan urgency dr kepemilikan SIM itu sendiri untuk menunjang setiap orang dlm mencari nafkah. Wallohu'alam.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mohon maaf sebelumnya, kemarin saya coba buat sim A . Pada saat tes teori saya samppai 2x gagal dan yang kali ke 3 baru lulus. Saya sdh membaca buku pedoman dan melihat soal soal dan japal aturan aturan, tapi pada saat ujianya soal soal yg keluar malah tidak sama dengan dibuku.
      Syukur saya lulus. Kmdian tes praktek saya gagal lagi d tanjakan karena mobilnya rem ny lengket saat berhenti ditanjakan. Fasilitasnya kurang diperhatikan kurang perawatan terhadap mobil. Sehingga menyulitkan. Saya sekedar menyanpaikan keluhan saya. Semoga bisa menjadi bahan evaluasi untuk kemajuan kita bersama. Terimaksih mohon maaf

      Hapus
    2. Anak saya tes teori 4 jali gagal dengan nilai 19 dan 20. ada bapak ujur 60 th sdh 12 kali gagal.setiap tes bayar adm 30.000. Maksud saya kenapa kepolisuan tdk berniat baik untuk mengayomi rakyat. Misal bila sdh tidak lulus 2 kali maka kantor polisi ajan mengikutkan peserta yg gafal dalam pelatihan sibgkat perdiapan tes uji mengemudi. Negara kita rasanya cukup kaya dari pajak so keolisian pasti cukupnuang untuk mengadakan kursus singkat daripada uang bangsa ini habus dikorupsi dan dipoya poyakan untuk acara acara di intansi pemerintah di hotel hotel mewah.

      Hapus
  5. Mau komentar juga, kepolisian kan sdh mendengar banyak oknum yg bisa disogok untuk urus sim, katanya kepolisian melakukan riset terkait suap ini. Wht hingga hari ini oknum polisi yabf tahu sama tahu itu masih bebas beroperasi. Sesuatu kejahatan bisa bebas ada karena tidak diawasi dan ditindak kan? Betul nggak?

    BalasHapus
  6. Mau komentar juga, kepolisian kan sdh mendengar banyak oknum yg bisa disogok untuk urus sim, katanya kepolisian melakukan riset terkait suap ini. Wht hingga hari ini oknum polisi yabf tahu sama tahu itu masih bebas beroperasi. Sesuatu kejahatan bisa bebas ada karena tidak diawasi dan ditindak kan? Betul nggak?

    BalasHapus
  7. Saya. Test teori pertama gagal .. Yg ke 2 lolos. Nilai ny 100. Krna pas tes pertama.. Sya gk trrllu merhatikan monitor nya.. Tp tes prktek sy sudh 3 kali gagal. Kndalanya.. Motor ny gk enak.. Ban ny kmpes. Rem ny agk blong.. Beda sm motor sndiri.. Pdahal sya bawa motor udh 4thn.. Tp blm jg punya sim.. Alhmdulillah di jlan raya sy blm pernh di marahin org krna kelalaian sya.. Krn itu mngkin sy udh bisa mngndrai motor dan layak punya sim c .. Tp yaa itu susah bgtt pngn lolos tes prktek ny..

    BalasHapus
  8. Saya sudah 6 kali tes praktek pembuatan sim c tapi gak lulus lulus, seharusnya tes nya yg lebih bermanfaat untuk masyarakat dalam berlalu lintas bukannya membuat tes praktek yg sulit yg saya yakin di jalan raya tidak ada jalanan yg seperti angka 8 atau kalau jalan memutar gak boleh turun kakinya. itukan di kenyataannya tdk demikian adanya harap diperhatikan.

    BalasHapus
  9. Memang sudah adabnya, jaman sekarang, wajah kecewa, saya lihat diwajahnya, ketika saya mau melakukan tes, bawa kendaraan. Karena ada fatwa haram buat SIM secara tembak maka saya akan terus, buat SIM c, dengan cara tes, tidak SIM nembak,
    Lebih baik tidak punya SIM dari pada makan uang haram dari hasil SIM tembak,
    Berarti saya harus cari usaha yg lain, kalau saya tidak lulus ujian untuk SIM C.

    BalasHapus