Assalamualaikum ustaz,
isteri saya sedang mengandungkan anak pertama kami yg berusia baru 7minggu. Dia seringkali tak sihat dan saya rasakan hubungan seks kami terganggu kerana dia tak mampu. Dalam kes ini, adakah onani dengan tangan sendiri dibenarkan?
isteri saya sedang mengandungkan anak pertama kami yg berusia baru 7minggu. Dia seringkali tak sihat dan saya rasakan hubungan seks kami terganggu kerana dia tak mampu. Dalam kes ini, adakah onani dengan tangan sendiri dibenarkan?
syed <umarz84my@yahoo.com>
JAWABAN:
Pertanyaan ini hampir sama
dengan pertanyaan yang diajukan sebelumnya meskipun berbeda kasusnya, namun
insya Allah jawabannya sama, yakni:
- Onani dengan tangan sendiri atau
dilakukan diri sendiri hukumnya adalah haram, berdasarkan beberapa
alasan: "Dan orang-orang
yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap isterinya atau hamba
sahayanya, mereka yang demikian itu tidak tercela. Tetapi
barangsiapa mau selain yang demikian itu, maka mereka itu adalah
orang-orang yang melewati batas." (Al-Mu'minun: 5-7).
Mereka para ulama, memasukkan onani sebagai perbuatan tidak menjaga kemaluan.
Dalam kitab Subulus Salam juz 3 halaman 109 disebutkan hadits yang berkaitan dengan anjuran untuk menikah :
Rasulullah SAW telah bersabda kepada kepada kami,"Wahai para pemuda, apabila siapa diantara kalian yangtelah memiliki baah (kemampuan) maka menikahlah, kerena menikah itu menjaga pandangan dan kemaluan. Bagi yang belum mampu maka puasalah, karena puasa itu sebagai pelindung. HR Muttafaqun `alaih.
Di dalam keterangannya dalam kitab Subulus Salam, Ash-Shan`ani menjelaskan bahwa dengan hadits itu sebagian ulama Malikiyah mengharamkan onani dengan alasan bila onani dihalalkan, seharusnya Rasulullah SAW memberi jalan keluarnya dengan onani saja karena lebih sederhana dan mudah. Tetapi Beliau malah menyuruh untuk puasa.
Sedangkan Imam Asy-Syafi`i mengharamkan onani dalam kitab Sunan Al-Baihaqi Al-Kubro jilid 7 halaman 199 dalam Bab Onani ketika menafsirkan ayat Al-Quran surat Al-Mukminun ...Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya.
Begitu juga dalam kitab beliau sendiri Al-Umm juz 5 halaman 94 dalam bab Onani.
Imam Ibnu Taymiyah ketika ditanya tentang hukum onani beliau mengatakan bahwa onani itu hukum asalnya adalah haram dan pelakunya dihukum ta`zir, tetapi tidak seperti zina.
Namun beliau juga mengatakan bahwa onani dibolehkan oleh sebagian shahabat dan tabiin karena hal-hal darurrat seperti dikhawatirkan jatuh ke zina atau akan menimbulkan sakit tertentu. Ulama-ulama Hanafiah juga memberikan batas kebolehannya itu dalam dua perkara:
1. Karena takut berbuat zina.
2. Karena tidak mampu kawin.
Pendapat Imam Ahmad memungkinkan untuk kita ambil dalam keadaan keinginan seksual itu memuncak dan dikhawatirkan akan jatuh ke dalam haram. Misalnya seorang pemuda yang sedang belajar atau bekerja di tempat lain yang jauh dari negerinya, sedang pengaruh-pengaruh di hadapannya terlalu kuat dan dia kawatir akan berbuat zina. Karena itu dia tidak berdosa menggunakan cara ini (onani) untuk meredakan bergeloranya gharizah tersebut dan supaya dia tidak berlaku congkak dan gharizahnya itu tidak menjadi ulat.
Tetapi yang lebih baik dari itu semua, ialah seperti apa yang diterangkan oleh Rasulullah s.a.w. terhadap pemuda yang tidak mampu kawin, yaitu kiranya dia mau memperbanyak puasa, dimana puasa itu dapat mendidik beribadah, mengajar bersabar dan menguatkan kedekatan untuk bertaqwa dan keyakinan terhadap penyelidikan (muraqabah) Allah kepada setiap jiwa seorang mu'min. - Onani
dengan tangan isteri atau kepada isteri kita yang sah adalah halal
(mubah/boleh). Baik pada saat isteri sedang haidh/nifas atau pun dalam
keadaan suci. Sebab pada dasarnya kita menikah dengan isteri salah satu
tujuannya adalah untuk tamattu atau istimta’ (mendapat
kenikmatan). Hanya saja syari’ah mengharamkan jima’ (hubungan seksual;
memasukkan penis dalam vagina) dalam keadaan isteri sedang haidh
(al-Baqarah: 222). Demikian juga hadist Nabi saw yang menerangkan tentang
apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan pada isteri yang sedang haidh :
Rasulullah SAW bersabda,? Lakukanlah segala sesuatunya kecuali nikah (hubungan kelamin)?.
Maksud hubungan kelamin adalah coitus dimana terjadi penetrasi kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita. Sedangkan yang selain itu, tidak ada larangan apapun berdasarkan zhahir haditsnya. Termasuk melakukan onani dengan tangan isteri.
وَالَّذِينَ
هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (المؤمنون5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا
مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (المؤمنون6) فَمَنْ
ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الْعَادُونَ
dan orang-orang yang menjaga kemaluannya kecuali
terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya
mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa
mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (QS’ Al-Mu’minun:
5-7)
Oleh
karena jika kondisi isteri sekalipun dalam keadaan hamil atau sakit, suami
tidak boleh onani dengan tangan sendiri. Karena itu, tidakkah sebaiknya suami
bisa meminta isteri agar dapat beronani dengan menggunakan salah satu bagian
dari tubuh isteri, selain dubur atau qubul saat haid?
Wallahu’alam
muhammadjamhuri.blogspot.com
syukron ust, saya jadi lebih paham, ijin share ustadz.
BalasHapusby: www.dakwahsyariah.com
Ustad pertanyaan saya gini istri saya dan saya berjauhan beda provensi dan istri saya baru melahirkan pasca nipas nafsu saya bergejolak karna lama tidak berhubungan sahkah hukumnya melakukan onani dgn tangan sendiri tapi dgn membayangkan istri ? Sangat di haraf jawabnnya ? Terimakasih
BalasHapusUstad pertanyaan saya gini istri saya dan saya berjauhan beda provensi dan istri saya baru melahirkan pasca nipas nafsu saya bergejolak karna lama tidak berhubungan sahkah hukumnya melakukan onani dgn tangan sendiri tapi dgn membayangkan istri ? Sangat di haraf jawabnnya ? Terimakasih
BalasHapusTerima kasih ustad..aku sudah paham.
BalasHapus