Minggu, 03 Juni 2012

Hukum Alkohol Pada Parfum

PERTANYAAN:
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Sebelumnya, semoga Ustadz dalam keadaan sehat wal'afiat selalu.
begini Ustadz, saya ingin bertanya mengenai :
1. Bagaimanakah hukumnya memakai Parfum yang beralkohol, apakah boleh digunakan untuk sholat juga?
2. Bagaimana pula dengan tissu yang beralkohol? biasanya kalau beli air galon kan suka disertai tissu untuk membersihkan pangkal galonnya Ustadz, alasannya agar bakteri-bakterinya bisa mati. dan kalo kita gunakan pasti terminum, Bagaiman tuh Ustadz? "Mohon Penjelasannya ya Ustadz...".
Terima Kasih...
"nasrullah doank" n4srulloh@yahoo.co.id



JAWABAN:
Terdapat perbedaan di antara ulama tentang hukum parfum dan banda yang mengandung bahan alcohol

1.    Pendapat pertama menyatakan, bahwa alcohol adalah najis, sehingga setiap benda yang mengadung alcohol adalah najis
2.    Pendapat Kedua menyatakan, bahwa alcohol adalah bukan najis jika terbuat dari bahan yang bukan najis. Oleh karena itu, penggunaan benda yang mengandung alcohol bukanlah najis.
Dalil dan alasan pendapat yang menyatakan alcohol adalah najis:

1.    Firman Allah SWT:



 يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(QS. AL-Maidah: 90)

Kata rijsun dalam ayat di atas, menurut pendapat ini maknanya adalah najis (najis hissy/konkret).

2.    Setiap khomr mengandung alkohol, dan khomr dimasukkan dalam kategori najis sesuai ayat di atas.
Dalil dan alasan pendapat yang menyatakan bahwa alkohol adalah bukan najis:

1.    Makna ”rijsun” pada surat Al-Maidah: 90 di atas adalah bukan makna najis hissy (najis konkret) namun yang dimaksud dalam ayat ini adalah najis hukmi/maknawi (abstrak). Sebagaimana patung dan kartu judi pada ayat tersebut tidaklah najis hissy secara hukumnya, namun dia adalah benda suci yang meski kita pegang atau sentuh tidaklah menyebabkan tangan kita ikut najis.

Firman Allah SWT: فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنْ الْأَوْثَانِ

Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu” (QS. Al-Hajj: 30) Para ahli tafsir menafsirkan makna di atas sebagai najis hukmy (bukan najis hissy/konkret), karena menimbulkan kemusyrikan.

2.    Kenajisan suatu benda termasuk di dalamnhya alkohol dipengaruhi oleh bahan dasar pembuatannya. Jika bahan pembuatannya menggunakan bahan yang najis, maka alkohol tersebut pun najis, namun jika bahan pembuatannya dari bahan yang tidak najis, maka alkohol itu pun suci dan tidak najis

3.    Dr. Ahmad Asy-Syarbasyi dalam kitabnya, Yas'alunaka, jilid 2 halaman 30 sebagai berikut mengutip dari lajnah fatwa Al-Azhar Mesir. Lengkapnya demikian: "Lajnah Fatwa AL-Azhar telah ditanya dengan masalah ini (hukum kenajisan alkohol). Maka Al-Azhar menjawab bahwa alkohol (spiritus) atas pendapat bukan hanya satu dari para ulama bukan benda najis. Dan atas ketidak-najisannya, maka benda-benda yang dicampur dengan alkohol hukumnya pun tidak najis. Pendapat inilah yang kami pilih karena kekuatan dalilnya serta sebagai penolak kebimbangan atas pendapat yang menajiskannya."

4.    Perintah menjauhi khomr pada ayat di atas bukan pada najisnya, meskipun menjauhi najis itu dianjurkan. Namun perintah menjauhi khomr itu lebih kepada karena khomr itu memabukkan. Seperti halnya ganja yang memabukkan, namun memegang daun ganja tidaklah najis, namun tidak boleh dikonsumsi karena memabukkan.

Kesimpulan:

Dari penjelasan di atas, maka dapat diambil jawaban dari dua pertanyaan yang diajukan di atas:

1.    Bila mengikuti pendapat pertama, maka menggunakan parfum, tissue untuk botol air isi ulang galon dan benda lain yang mengandung alcohol adalah tidak diperbolehkan karena hal itu adalah najis sehingga mengenai pakaian atau minuman/makanan yang kita gunakan.

2.    Bila mengikuti pendapat kedua, maka menggunakan parfum, tissue untuk botol air isi ulang galon dan benda lainnya yang mengandung alkohol dari bahan suci adalah mubah dan diperbolehkan, karena alkohol yang terbuat dari bahan suci adalah suci.Karena di Indonesia, kebanyakan alkohol dibuat dari larutan gula dengan peragian dan penyulingan. Atau dari bahan yang mengandung zat pati (amilum) seperti kentang, jagung dan lainnya. Atau dari bahan yang mengandung selulosa seperti ampas-ampas kayu, atau dari umbi-umbian yang mengandung froktosa dan lignin.

Dan menurut hemat saya, pendapat kedua lebih kuat dan dapat diterima.

Wallahu a’lam bish-showab

Muhammad Jamhuri

3 komentar:

  1. Salaamun'alaykum
    - Saya setuju dengan pendapat bahwa alkohol boleh dipakai untuk campuran parfum, karena yang harom belum tentulah najis, tergantung bahan dasar pembuatannya
    - Tapi pemakaian Alkohol pada parfum tidak bisa disamakan dengan pemakaiannya pada tisu air galon, sebab air galon itu untuk diminum. (dikonsumsi). Mari kita tinjau kembali, Berdasar hadits nabi SAW “SESUATU YANG BANYAKNYA MEMABUKKAN, MAKA SEDIKITNYAPUN HARAM”
    Untuk itu demi kehati-hatian kita (ichtiyathon) ketika membersihkan leher air galon cukup dilap dengan air bersih,..Kemudian bagi produsen Tisu pembersih galon hendaknya membuat tisu air galon tidak dicampur (dibubuhi) alkohol, insya Alloh ada bahan lain yg diperbolehkan sesuai syariah,..insya Alloh

    BalasHapus