Kalau baca di http://www.eramuslim.com/usm/aqd/45ff2aaa.htm intinya
kartu kredit halal asal jangan sampai kita terlambat bayar
terus disini http://www.eramuslim.com/usm/aqd/43fbbcbd.htm syarat beli secara kredit yg halal adalah
1. Harga harus disepakati di awal transaksi meskipun pelunasannya dilakukan kemudian. Misalnya: harga rumah 100 juta bila dibayar tunai dan 150 juta bila dibayar dalam tempo 5 tahun.
2. Tidak boleh diterapkan sistem perhitungan bunga apabila pelunasannya mengalami keterlambatan sebagaimana yang sering berlaku.
3. Pembayaran cicilan disepakati kedua belah pihak dan tempo pembayaran dibatasi sehingga terhindar dari praktek bai` gharar (penipuan).
nah setahu saya rata2 agen motor akan menerapkan bunga itu (poin 2 nggak etrpenuhi) kalo terlambat bayar. Apa hukumnya jika diperjanjian ada harus bayar bunga kalo terlambat tapi kita yakin bisa selalu bayar tepat waktu. Apa tetap haram atau asal nggak sampai kena bunga jadi halal. Jadi disamakan kasus kartu kredit .. walau kalo terlambat jadi haram tapi kalo selama nggak terlambat bayar jadi halal
terus disini http://www.eramuslim.com/usm/aqd/43fbbcbd.htm syarat beli secara kredit yg halal adalah
1. Harga harus disepakati di awal transaksi meskipun pelunasannya dilakukan kemudian. Misalnya: harga rumah 100 juta bila dibayar tunai dan 150 juta bila dibayar dalam tempo 5 tahun.
2. Tidak boleh diterapkan sistem perhitungan bunga apabila pelunasannya mengalami keterlambatan sebagaimana yang sering berlaku.
3. Pembayaran cicilan disepakati kedua belah pihak dan tempo pembayaran dibatasi sehingga terhindar dari praktek bai` gharar (penipuan).
nah setahu saya rata2 agen motor akan menerapkan bunga itu (poin 2 nggak etrpenuhi) kalo terlambat bayar. Apa hukumnya jika diperjanjian ada harus bayar bunga kalo terlambat tapi kita yakin bisa selalu bayar tepat waktu. Apa tetap haram atau asal nggak sampai kena bunga jadi halal. Jadi disamakan kasus kartu kredit .. walau kalo terlambat jadi haram tapi kalo selama nggak terlambat bayar jadi halal
JAWABAN
Dalam kondisi dimana agen motor
atau developer perumahan mengenakan bunga bagi para pembeli dimana jika pembeli
tidak tepat waktu/terlambat dalam membayar/melunasi cicilannya, dan hal itu
tertulis dalam perjanjian, maka hal itu tidak diperbolehkan dan masuk dalam
kategori riba yang diharamkan, meskipun si pembeli akan melunasinya tepat
waktu. Sebab, si pembeli telah setuju dengan akad yang mengandung riba, apalagi
jika terjadi keterlambatan dalam melunasi maka ia akan terikat dan menjalankan
perjanjian tersebut. Demikian juga hukum itu berlaku pada perjanjian yang
terjadi dalam akad penerbitan credit card (kartu kredit).
Jadi, hukum asal dari perjanjian
yang mengandung unsur riba (bunga) tidak diperbolehkan, baik dalam leasing, kredit
rumah maupun kartu kredit, walaupun akan tepat waktu dalam pelunasan. Namun
sebagian ulama memperbolehkan dalam keadaan darurat. Berlandaskan kepada
kaidah
الضرورات
تبيح المحظورات “Keadaan
darurat dapat memperbolehkan sesuatu yang dilarang” atau karena kebutuhan,
karena kebutuhan pun menduduki kedudukan
darurat, sebagaimana kaidah :الحاجات
تنزل منزلة الضرورة “Hajat/keperluan
menduduki kedudukan darurat”.
Misalnya: jika seseorang sangat
membutuhkan rumah, sedangkan selama ini ia ngontrak, padahal dengan ngontrak
dia tidak memiliki masa depan kepemilikan rumah untuknya dan untuk keluarganya
di masa depan, padahal setiap bulannya harus membayar uang kontrakan, lalu dia
membeli rumah dengan cicilan yang dalam jangka 10 tahun menjadi miliknya, maka
hal ini diperbolehkan dengan syarat: 1)Berusaha mencari lembaga pembiayaan yang
sesuai dengan syariah dan tidak ditemukan, atau ditemukan tapi mensyaratkan
suatu syarat yang tidak mampu atau berat untuk direalisasikan, atau karena
tidak ada lembaga tersebut di daerahnya. 2)Mempunyai perkiraan kesanggupan
untuk melunasi tepat waktu untuk menghindari bunga, dan berusaha keras untuk
tepat waktu itu dengan berbagai cara yang dibenarkan (kerja sampingan)/lembur).
Kedua syarat itu juga berlaku
pada leasing dan kartu kredit, dimana kebutuhan terhadap kendaraan sudah
menjadi urgent dan kebutuhan keamanan dengan menggunakan kartu kredit bila
dibanding membawa tunai, apalagi perjalanan jauh atau ke luar negeri.
Wallahu a’lam.
Sumber rujukan : Qodhoya Fiqhiyyah Mu’ashiroh fi al-Maal wa
al-Iqtishod, Dr. Nazih Hammad, Daar al-Qolam, Damascus , 2001, h. 156-157
syukron ust, saya jadi lebih paham, ijin share ustadz.
BalasHapusby: www.dakwahsyariah.com