Jumat, 15 Juni 2012

Hukum Leasing Dengan Syarat Bunga

PERTANYAAN:

Kalau baca di http://www.eramuslim.com/usm/aqd/45ff2aaa.htm intinya kartu kredit halal asal jangan sampai kita terlambat bayar
terus disini http://www.eramuslim.com/usm/aqd/43fbbcbd.htm syarat beli secara kredit yg halal adalah
1.  Harga harus disepakati di awal transaksi meskipun pelunasannya dilakukan kemudian. Misalnya: harga rumah 100 juta bila dibayar tunai dan 150 juta bila dibayar dalam tempo 5 tahun. 
2. Tidak boleh diterapkan sistem perhitungan bunga apabila pelunasannya mengalami keterlambatan sebagaimana yang sering berlaku. 
3. Pembayaran cicilan disepakati kedua belah pihak dan tempo pembayaran dibatasi sehingga terhindar dari praktek bai` gharar (penipuan).

nah setahu saya rata2 agen motor akan menerapkan bunga itu (poin 2 nggak etrpenuhi) kalo terlambat bayar. Apa hukumnya jika diperjanjian ada harus bayar bunga kalo terlambat tapi kita yakin bisa selalu bayar tepat waktu. Apa tetap haram atau asal nggak sampai kena bunga jadi halal. Jadi disamakan kasus kartu kredit .. walau kalo terlambat jadi haram tapi kalo selama nggak terlambat bayar jadi halal



JAWABAN

Dalam kondisi dimana agen motor atau developer perumahan mengenakan bunga bagi para pembeli dimana jika pembeli tidak tepat waktu/terlambat dalam membayar/melunasi cicilannya, dan hal itu tertulis dalam perjanjian, maka hal itu tidak diperbolehkan dan masuk dalam kategori riba yang diharamkan, meskipun si pembeli akan melunasinya tepat waktu. Sebab, si pembeli telah setuju dengan akad yang mengandung riba, apalagi jika terjadi keterlambatan dalam melunasi maka ia akan terikat dan menjalankan perjanjian tersebut. Demikian juga hukum itu berlaku pada perjanjian yang terjadi dalam akad penerbitan credit card (kartu kredit).

Jadi, hukum asal dari perjanjian yang mengandung unsur riba (bunga) tidak diperbolehkan, baik dalam leasing, kredit rumah maupun kartu kredit, walaupun akan tepat waktu dalam pelunasan. Namun sebagian ulama memperbolehkan dalam keadaan darurat. Berlandaskan kepada kaidah

الضرورات تبيح المحظورات  “Keadaan darurat dapat memperbolehkan sesuatu yang dilarang” atau karena kebutuhan, karena kebutuhan pun menduduki  kedudukan darurat, sebagaimana kaidah :الحاجات تنزل منزلة الضرورة  “Hajat/keperluan menduduki kedudukan darurat”.

Misalnya: jika seseorang sangat membutuhkan rumah, sedangkan selama ini ia ngontrak, padahal dengan ngontrak dia tidak memiliki masa depan kepemilikan rumah untuknya dan untuk keluarganya di masa depan, padahal setiap bulannya harus membayar uang kontrakan, lalu dia membeli rumah dengan cicilan yang dalam jangka 10 tahun menjadi miliknya, maka hal ini diperbolehkan dengan syarat: 1)Berusaha mencari lembaga pembiayaan yang sesuai dengan syariah dan tidak ditemukan, atau ditemukan tapi mensyaratkan suatu syarat yang tidak mampu atau berat untuk direalisasikan, atau karena tidak ada lembaga tersebut di daerahnya. 2)Mempunyai perkiraan kesanggupan untuk melunasi tepat waktu untuk menghindari bunga, dan berusaha keras untuk tepat waktu itu dengan berbagai cara yang dibenarkan (kerja sampingan)/lembur).

Kedua syarat itu juga berlaku pada leasing dan kartu kredit, dimana kebutuhan terhadap kendaraan sudah menjadi urgent dan kebutuhan keamanan dengan menggunakan kartu kredit bila dibanding membawa tunai, apalagi perjalanan jauh atau ke luar negeri.

Wallahu a’lam.

Sumber rujukan : Qodhoya Fiqhiyyah Mu’ashiroh fi al-Maal wa al-Iqtishod, Dr. Nazih Hammad, Daar al-Qolam, Damascus, 2001, h. 156-157

1 komentar:

  1. syukron ust, saya jadi lebih paham, ijin share ustadz.

    by: www.dakwahsyariah.com

    BalasHapus