Minggu, 03 Juni 2012

Hukum Arisan

PERTANYAAN:
Assalmualaikum. Pak Ustdz saya mau nanya soal arisan hukumnya apa ya ? kalau dalam islam sendiri sama dengan apa ?Tolong ustadz beri penjelasan ?sukron

Muhammad Roji <ozyy_snack@yahoo.co.id>


JAWABAN:
Walaikumussalam wr.wb.
Arisan adalah suatu kegiatan yang biasa dilakukan suatu kelompok masyarakat dimana masing-masing peserta sepakat untuk mengeluarkan sejumlah uang secara berkala, kemudian uang tersebut dikumpul dan diakumulasikan serta diserahkan kepada salah seorang peserta sejumlah nilai uang yang akan, sedang, atau telah masing-masing peserta keluarkan, dengan cara bergilir, sesuai dengan gilirannya, baik proses penggilirannya ditentukan di awal atau dengan cara undian.

Kegiatan arisan ini biasanya dikaitkan dengan acara tertentu, seperti silaturrahim antar keluarga besar, antar warga, antar organisasi, antar lembaga, dan bahkan majelis taklim atau pengajian dan lain sebagainya.

Dari definisi di atas, maka arisan itu mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Ikatan silaturrahim antar sesama peserta arisan, baik jarak dekat atau jauh.
  2. Tiap peserta dengan sepakat mengeluarkan sejumlah uang secara berkala dalam tempo waktu tertentu
  3. Tiap peserta sepakat akan mendapat sejumlah uang yang setara dengan jumlah yang akan atau pernah mereka keluarkan.
  4. Tiap peserta sepakat akan mendapat sejumlah uang tersebut pada waktu tertentu sesuai kesepakatan

Jika dilihat dari unsur-unsur tersebut, maka tidak ada hal yang melanggar syariat Islam dalam ber-muamalat. Sedangkan takyif fiqihnya (kedudukannya) dalam fiqih bisa dimasukkan dalam akad qordh (hutang), yaitu penyerahan sejumlah harta (uang) kepada orang lain untuk dikembalikan lagi senilai harta yang telah diserahkannya (dihutangkannya).
Jumhur ulama berpendapat bahwa akad qordh adalah akad sukarela (tathowwu’) dan bukan akad komersil (tijaroh), sehingga dalam pengembalian hutangnya pun boleh disesuaikan dengan kesepakatan bersama, bahkan boleh tidak terbatas waktunya hingga seseorang itu mampu melunasi hutangnya.

Memberi hutang (qordh) kepada orang lain termasuk perbuatan baik, apalagi jika yang berhutang itu sedang memerlukannya. Firman Allah:

مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ وَلَهُ أَجْرٌ كَرِيمٌ

Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.” (QS. Al-Hadid: 11)

Dalam hadits Rasulullah saw disebutkan:

عن ابن مسعود أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: ما من مسلم يقرض مسلما قرضا مرتين الا كان كصدقة مرة (رواه ابن ماجه وابن حبان)

Dari Ibnu Mas’ud, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Tidaklah seorang muslim memberi hutang kepada muslim lain sebanyak dua kali, kecuali hal itu seperti sedekah sekali.’ (HR: Ibnu Majah dan ibnu Hibban).

Selain itu, arisan juga bisa dijadikan ajang silaturrahim dan memperkuat tali ukhuwah yang sangat dianjurkan oleh Islam.

Namun demikian, dalam arisan harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Tidak menerapkan bunga (riba) dalam arisan atau pembayaran.
  2. Tidak mendapat sejumlah uang melebihi uang yang dibayarkannya secara akumulatif.
  3. Boleh menyepakati pemotongan hasil arisan untuk kas organisasi atau biaya konsumsi acara.
  4. Pembayaran yang belum mencukupi uang yang diterimanya adalah hutang yang tetap akan dituntut hingga ia melunasi atau direlakan oleh para peserta lainnya.
  5. Tidak ada unsur gambling/perjudian/maysir, yakni seseorang mendapat uang lebih atau berkurang dari yang dibayarkan, atau tidak mendapat samasekali.
  6. Penggiliran mendapat uang arisan,baik melalui penetapan di awal perjalanan kegiatan atau secara undian (kocok) adalah diperbolehkan, karena hal itu berkaitan dengan waktu saja dan telah disepakati bersama secara sekarela. Selain itu karakter qordh (hutang) juga adalah sukarela yang waktu pelunasannya boleh disepakati bersama.

Wallahu a’lam bish-showab.

H. Muhammad Jamhuri, Lc.

8 komentar:

  1. assalamu'alaikum,,
    mau tanya kalau arisan menurun haram apa tidak ??
    arisan menurun adalah arisan yang dilakukan beberapa orang dengan setoran yang berbeda tiap orang nya tetapi dapat uang nya sama .. jadi semakin lama dapat semakin untung karna setorannya kecil sementara pemenang arisan pertama rugi karena setoran yang lebih besar..
    Tetapi dalam hal arisan menurun semua anggota sudah menyadari bahwa ada yang di rugikan dan di untungkan, tetap saja banyak yang ikutan, malah ada yang selalu ingin no. 1, alasannya lagi butuh uang, jadi semacam pinjam uang ke bank yang ada bunganya gitu..

    gimana ya,, apa ini tetap boleh apa tidak??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sudah dibilang diatas mbak, klu jumlah setoran berbeda dgn jumlah yg diterima berarti hukumnya haram

      Hapus
    2. Ada yg diuntungkan dan ada yg dirugikan .
      Jelaskan ?

      Hapus
    3. Ada yg diuntungkan dan ada yg dirugikan .
      Jelaskan ?

      Hapus
    4. Astaghfirullah..
      Saya sering ikut arisan menurun itu... Skrg udah tobat soal arisan2, fokus jualan saja.. Smoga berkah aminnn...

      Hapus
  2. apakah arisan termasuk wadiah atau tidak?

    BalasHapus
  3. Assalamualaikum ustad , saya suka pegang arisan di rumah maupun sekolah rasanya saya sangat senang karena tidak begitu membani seperti meminjam ke bank
    Tetapi saya bingung jika potongan dalam arisan saya bilang se'ikhlasnya saja apakah dosa ? Saya tidak berharap dikasih besar atau kecil tetapi uang ini sebagai kerja saya dalam mengelola uang , menulis , serta menagih arisan yang belum bayar
    Tolong di jawab ustadz

    BalasHapus
  4. Casino Games - DrMCD
    The world's largest 충주 출장마사지 collection 화성 출장샵 of slot machines and video poker machines. 포천 출장안마 Play your favorite 청주 출장안마 games, get your bonuses, and win 경상북도 출장샵 real money! Dr.Mcd.com

    BalasHapus