PERTANYAAN:
Assalamu’alaikum wr.wb.
Alhamdulillahirobbil‘alamin,
kolom tanya jawab/konsultasi di buletin ALQUDWAH sudah ada alamat
emailnya, sehingga lebih mudah bagi saya untuk dapat mengirimkan pertanyaan
lewat surat
elektronik ini, padahal sudah lama saya ingin mengajukan pertanyaan ke rubrik
ini, pertanyaannya sebagai berikut :
- Apakah cairan bening yang keluar dari farji sebelum atau sesudah ejakulasi sama dengan sperma/mani?
- Apakah ketika cairan tersebut keluar saya harus mandi wajib?
- Apakah cairan tersebut najis dan apa yang harus dilakukan jika cairan tersebut menempel di kain, syah apa tidak jika kain tersebut dipakai untuk sholat.?
- Apakah juga dapat membatalkan wudlu?
- Terkadang saya pernah mengalami keluarnya cairan terebut diluar kesadaran, pernah suatu ketika saya sedang sholat,cairan tersebut keluar, tapi hal itu saya ketahui setelah sholat ketika akan buang air kencing, cairan tersebut sudah melekat di celana dalam saya, apakah sholat saya batal dan harus mengulang lagi atau bagaimana ?
- Apa bedanya antara MADHI dan WADHI?
Mohon penjelasannya secara detil,
masalahnya kadang saya masih timbul keraguan akan hal ini, atas jawaban dan
penjelasannya saya ucapkan terima kasih yang sebanyak2nya.
Wassalamu’alaikum wr wb.
JAWABAN;
Wa ‘alaikumussalam wr wb.
Semua petanyaan yang diajuan
penanya berkisar pada tiga hal, yakni air mani, madzi dan wadhi beserta hukum
yang terkait dengannya.
Ulama Syafi'iyah, memberikan
ciri-ciri yang membedakan antara ketiga jenis diatas:
1. Air mani,
adalah cairan putih yang kental dan keluarnya muncrat (jika banyak) di saat
nafsu sudah mencapai puncak (klimak) dan ciri-cirinya antara lain:
a. Keluarnya
muncrat (seperti ada tekanan dari dalam).
b. Terasa
nikmat disaat keluar dan dibarengi lesu, meskipun keluarnya tidak muncrat atau
keluar dengan warna agak kemerah-merahan, dan ini biasanya apabila sedikit.
c. Jika basah
maka baunya seperti aroma adonan tepung, dan jika kering seperti bau putih
telur ayam, meskipun disaat keluar tidak terasa nikmat.
2. Madzi,
adalah cairan yang agak putih dan lebih cair dari mani dan biasanya keluar di
saat bercumbu, atau setelah penis loyo (tidak disaat tegang) setelah
bersenggama.
3. Wady,
adalah cairan yang biasanya keluar di saat kelelahan (bekerja) atau cairan
putih yang keluar setelah selesai buang air kecil.
Dari ketiga jenis air tersebut,
air madzi dan wadhi adalah najis. Sedangkan air mani bukanlah najis. Jika
keluar cairan berupa madzi atau wadhi, maka hal itu tidak menyebabkan wajib
mandi. Cukup membersihkan najis itu dan berwudhu. Sedangkan jika seseorang mengeluarkan
air mani, maka dia wajib mandi.
Dari keterangan di atas, dan
untuk memperjelas satu persatu pertanyaan anda, maka:
- Cairan bening yang keluar dari farji sebelum atau sesudah ejakulasi bukanlah sperma/mani. Ia adalah madzi
- Jika cairan tersebut keluar sebelum bersenggama dan keluarnya tidak dengan kenikmatan seperti halnya keluar mani, maka tidak wajib mandi. Adapun jika keluar setelah bersenggama maka wajib mandi karena senggamanya, baik keluar mani atau tidak. Cairan tersebut (madzi) adalah najis, dan tidak sah sholat seseorang menggunakan kain yang terkena cairan tersebut. Akan tetapi dalam membersihkannya, ia lebih ringan dibanding najis lain. Seperti sabda Rasulullah saw: Diriwayatkan dari Sahl bin Hanif, ia berkata, "Saya merasa melarat dan payah karena sering mengeluarkan madzi dan mandi, lalu saya adukan hal itu kepada Rasulullah saw., kemudian beliau bersabda, 'Untuk itu, cukuplah engkau berwudhu.' Saya bertanya, Wahai Rasulullah, bagaimana dengan yang mengenai pakaian saya? Beliau menjawab, 'Cukuplah engkau mengambil air setapak tangan, lalu engkau siramkan pada pakaian yang terkena itu.'" (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi. Beliau berkata, hasan sahih)
- Benar, keluarnya cairan tersebut dapat membatalkan wudhu sebagaimana hadits di atas.
- Jika cairan itu diyakini keluarnya dalam keadaan shalat, atau sebelum shalat kemudian tetap melaksanakan shalat, maka ia harus mengulangi shalatnya. Namun jika ia ragu apakah keluarnya saat shalat atau sesudah shalat, maka shalatnya sah dan tidak perlu diulangi.
- Perbedaan antara air Madzi dan Wadhi dapat dilihat pada jawaban pada point 3 di bagian pertama jawaban ini
Wallahu a’lam bish-showab
Jika pada saat mandi wajib air madzi keluar apakah sah mandi wajibnya?
BalasHapusYg saya tahu ttp sah mandi wajibnya, cukup dng membersihkan kemaluan dng air
HapusUstadz boleh bertanya!! Jikalau wady keluar tapi tanpa kta sadari keluarnya atau tidak tdak ad tnda ap2 waktu kita shalat tetapi setelh sls shalat d lnjutkn zikir ternyta plng k rmh d cek ternyata kluar, sahkah shalat kita? Apakh harus mngulangi? Jikalau mngulangi apakh sah shalat jk hbs wakt spt shubuh matahari sdh trbit?
BalasHapusSolat jamak la bro
HapusWaktu subuh sdh habis jamak sama apa bri?
Hapusselama menjalankan sholat jika tidak tahu,sholatnya sah
Hapusjika terasa atau tau pada saat sholat,maka sholatnya batal
harus mengulang dan jika habis waktu maka wajib mengqodho
setau saya begitu
Thanks informasi nya pak ustadz,, 😊
BalasHapusJika keluar nanah dr kemaluan,,apakah boleh melaksanakan sholat
BalasHapusJika keluar cairan jernih saat nonton bokeb,apakah masih boleh solat tanpa wudhu?
BalasHapusYg saya tahu ttp harus wudhu stlh sblmnya kemaluan dibersihkan dng air
BalasHapusassalamualaikum ustad,ijin bertanyaa,apakah madzi dan wadhi ada obat penyembuhnyaa?kalau ada apa yaa?
BalasHapus