Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Sebelumnya, semoga Ustadz dalam
keadaan sehat wal'afiat selalu.begini Ustadz, saya ingin bertanya mengenai :
1. Bagaimanakah hukumnya memakai Parfum yang beralkohol, apakah boleh digunakan untuk sholat juga?
2. Bagaimana pula dengan tissu yang beralkohol? biasanya kalau beli air galon
Terima Kasih...
"nasrullah
doank" n4srulloh@yahoo.co.id
JAWABAN:
Terdapat
perbedaan di antara ulama tentang hukum parfum dan banda yang mengandung bahan
alcohol
1.
Pendapat
pertama menyatakan, bahwa alcohol adalah najis, sehingga setiap benda yang
mengadung alcohol adalah najis
2.
Pendapat
Kedua menyatakan, bahwa alcohol adalah bukan najis jika terbuat dari bahan yang
bukan najis. Oleh karena itu, penggunaan benda yang mengandung alcohol bukanlah
najis.
Dalil dan alasan pendapat yang menyatakan alcohol adalah
najis:
1.
Firman
Allah SWT:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ
عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah,
adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(QS.
AL-Maidah: 90)
Kata rijsun dalam ayat di atas, menurut
pendapat ini maknanya adalah najis (najis hissy/konkret).
2.
Setiap khomr mengandung alkohol, dan khomr dimasukkan dalam
kategori najis sesuai ayat di atas.
Dalil dan alasan pendapat yang menyatakan bahwa alkohol
adalah bukan najis:
1.
Makna ”rijsun” pada surat Al-Maidah: 90 di atas adalah
bukan makna najis hissy (najis konkret) namun yang dimaksud dalam ayat ini
adalah najis hukmi/maknawi (abstrak). Sebagaimana patung dan kartu judi pada
ayat tersebut tidaklah najis hissy secara hukumnya, namun dia adalah benda suci
yang meski kita pegang atau sentuh tidaklah menyebabkan tangan kita ikut najis.
Firman
Allah SWT: فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنْ الْأَوْثَانِ
“Maka jauhilah olehmu
berhala-berhala yang najis itu” (QS. Al-Hajj: 30) Para
ahli tafsir menafsirkan makna di atas sebagai najis hukmy (bukan najis
hissy/konkret), karena menimbulkan kemusyrikan.
2.
Kenajisan suatu benda
termasuk di dalamnhya alkohol dipengaruhi oleh bahan dasar pembuatannya. Jika
bahan pembuatannya menggunakan bahan yang najis, maka alkohol tersebut pun
najis, namun jika bahan pembuatannya dari bahan yang tidak najis, maka alkohol
itu pun suci dan tidak najis
3.
Dr. Ahmad Asy-Syarbasyi dalam kitabnya, Yas'alunaka, jilid 2 halaman 30 sebagai berikut mengutip dari lajnah
fatwa Al-Azhar Mesir. Lengkapnya demikian: "Lajnah Fatwa AL-Azhar telah
ditanya dengan masalah ini (hukum kenajisan alkohol). Maka Al-Azhar menjawab
bahwa alkohol (spiritus) atas pendapat bukan hanya satu dari para ulama bukan
benda najis. Dan atas ketidak-najisannya, maka benda-benda yang dicampur dengan
alkohol hukumnya pun tidak najis. Pendapat inilah yang kami pilih karena
kekuatan dalilnya serta sebagai penolak kebimbangan atas pendapat yang
menajiskannya."
4.
Perintah menjauhi khomr pada ayat di atas bukan pada
najisnya, meskipun menjauhi najis itu dianjurkan. Namun perintah menjauhi khomr
itu lebih kepada karena khomr itu memabukkan. Seperti halnya ganja yang
memabukkan, namun memegang daun ganja tidaklah najis, namun tidak boleh
dikonsumsi karena memabukkan.
Kesimpulan:
Dari
penjelasan di atas, maka dapat diambil jawaban dari dua pertanyaan yang
diajukan di atas:
1.
Bila mengikuti pendapat pertama, maka menggunakan parfum,
tissue untuk botol air isi ulang galon dan benda lain yang mengandung alcohol
adalah tidak diperbolehkan karena hal itu adalah najis sehingga mengenai
pakaian atau minuman/makanan yang kita gunakan.
2.
Bila mengikuti pendapat kedua, maka menggunakan parfum,
tissue untuk botol air isi ulang galon dan benda lainnya yang mengandung
alkohol dari bahan suci adalah mubah dan diperbolehkan, karena alkohol yang terbuat
dari bahan suci adalah suci.Karena di Indonesia, kebanyakan alkohol dibuat dari
larutan gula dengan peragian dan penyulingan. Atau dari bahan yang
mengandung zat pati (amilum) seperti kentang, jagung dan lainnya. Atau dari
bahan yang mengandung selulosa seperti ampas-ampas kayu, atau dari umbi-umbian
yang mengandung froktosa dan lignin.
Dan menurut hemat saya, pendapat kedua
lebih kuat dan dapat diterima.
Wallahu a’lam bish-showab
Muhammad Jamhuri
Salaamun'alaykum
BalasHapus- Saya setuju dengan pendapat bahwa alkohol boleh dipakai untuk campuran parfum, karena yang harom belum tentulah najis, tergantung bahan dasar pembuatannya
- Tapi pemakaian Alkohol pada parfum tidak bisa disamakan dengan pemakaiannya pada tisu air galon, sebab air galon itu untuk diminum. (dikonsumsi). Mari kita tinjau kembali, Berdasar hadits nabi SAW “SESUATU YANG BANYAKNYA MEMABUKKAN, MAKA SEDIKITNYAPUN HARAM”
Untuk itu demi kehati-hatian kita (ichtiyathon) ketika membersihkan leher air galon cukup dilap dengan air bersih,..Kemudian bagi produsen Tisu pembersih galon hendaknya membuat tisu air galon tidak dicampur (dibubuhi) alkohol, insya Alloh ada bahan lain yg diperbolehkan sesuai syariah,..insya Alloh
Setuju. Pool👍👍👍👍
BalasHapusSetuju. Pool👍👍👍👍
BalasHapus