Tampilkan postingan dengan label Muamalah dan Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muamalah dan Ekonomi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 15 Juni 2012

Hukum Leasing Dengan Syarat Bunga

PERTANYAAN:

Kalau baca di http://www.eramuslim.com/usm/aqd/45ff2aaa.htm intinya kartu kredit halal asal jangan sampai kita terlambat bayar
terus disini http://www.eramuslim.com/usm/aqd/43fbbcbd.htm syarat beli secara kredit yg halal adalah
1.  Harga harus disepakati di awal transaksi meskipun pelunasannya dilakukan kemudian. Misalnya: harga rumah 100 juta bila dibayar tunai dan 150 juta bila dibayar dalam tempo 5 tahun. 
2. Tidak boleh diterapkan sistem perhitungan bunga apabila pelunasannya mengalami keterlambatan sebagaimana yang sering berlaku. 
3. Pembayaran cicilan disepakati kedua belah pihak dan tempo pembayaran dibatasi sehingga terhindar dari praktek bai` gharar (penipuan).

nah setahu saya rata2 agen motor akan menerapkan bunga itu (poin 2 nggak etrpenuhi) kalo terlambat bayar. Apa hukumnya jika diperjanjian ada harus bayar bunga kalo terlambat tapi kita yakin bisa selalu bayar tepat waktu. Apa tetap haram atau asal nggak sampai kena bunga jadi halal. Jadi disamakan kasus kartu kredit .. walau kalo terlambat jadi haram tapi kalo selama nggak terlambat bayar jadi halal



JAWABAN

Dalam kondisi dimana agen motor atau developer perumahan mengenakan bunga bagi para pembeli dimana jika pembeli tidak tepat waktu/terlambat dalam membayar/melunasi cicilannya, dan hal itu tertulis dalam perjanjian, maka hal itu tidak diperbolehkan dan masuk dalam kategori riba yang diharamkan, meskipun si pembeli akan melunasinya tepat waktu. Sebab, si pembeli telah setuju dengan akad yang mengandung riba, apalagi jika terjadi keterlambatan dalam melunasi maka ia akan terikat dan menjalankan perjanjian tersebut. Demikian juga hukum itu berlaku pada perjanjian yang terjadi dalam akad penerbitan credit card (kartu kredit).

Jadi, hukum asal dari perjanjian yang mengandung unsur riba (bunga) tidak diperbolehkan, baik dalam leasing, kredit rumah maupun kartu kredit, walaupun akan tepat waktu dalam pelunasan. Namun sebagian ulama memperbolehkan dalam keadaan darurat. Berlandaskan kepada kaidah

الضرورات تبيح المحظورات  “Keadaan darurat dapat memperbolehkan sesuatu yang dilarang” atau karena kebutuhan, karena kebutuhan pun menduduki  kedudukan darurat, sebagaimana kaidah :الحاجات تنزل منزلة الضرورة  “Hajat/keperluan menduduki kedudukan darurat”.

Misalnya: jika seseorang sangat membutuhkan rumah, sedangkan selama ini ia ngontrak, padahal dengan ngontrak dia tidak memiliki masa depan kepemilikan rumah untuknya dan untuk keluarganya di masa depan, padahal setiap bulannya harus membayar uang kontrakan, lalu dia membeli rumah dengan cicilan yang dalam jangka 10 tahun menjadi miliknya, maka hal ini diperbolehkan dengan syarat: 1)Berusaha mencari lembaga pembiayaan yang sesuai dengan syariah dan tidak ditemukan, atau ditemukan tapi mensyaratkan suatu syarat yang tidak mampu atau berat untuk direalisasikan, atau karena tidak ada lembaga tersebut di daerahnya. 2)Mempunyai perkiraan kesanggupan untuk melunasi tepat waktu untuk menghindari bunga, dan berusaha keras untuk tepat waktu itu dengan berbagai cara yang dibenarkan (kerja sampingan)/lembur).

Kedua syarat itu juga berlaku pada leasing dan kartu kredit, dimana kebutuhan terhadap kendaraan sudah menjadi urgent dan kebutuhan keamanan dengan menggunakan kartu kredit bila dibanding membawa tunai, apalagi perjalanan jauh atau ke luar negeri.

Wallahu a’lam.

Sumber rujukan : Qodhoya Fiqhiyyah Mu’ashiroh fi al-Maal wa al-Iqtishod, Dr. Nazih Hammad, Daar al-Qolam, Damascus, 2001, h. 156-157

Selasa, 05 Juni 2012

Hukum Sogok Urus SIM

PERTANYAAN:
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh

Langsung saja, sebulan yang lalu saya ke Polda untuk membuat SIM C yang baru dengan jalur resmi, tapi ternyata saya harus mengulang ujian teori sampai 5 kali karena dianggap tidak lulus, setelah ujian ke-6 ternyata saya diluluskan, namun sekarang ada masalah baru yaitu ujian praktek dinyatakan tidak lulus. Banyak teman saya berpendapat lebih baik bayar saja sekian rupiah ke petugas / polisi penguji supaya langsung diluluskan. Yang jadi pertanyaan saya apakah dengan memberikan uang kepada petugas supaya lulus itu dibenarkan oleh syariat, karena saya takut termasuk orang yang menyogok. Lalu bagaimana sikap saya seharusnya karena sampai sekarang saya tidak memiliki SIM padahal saya sering berkendara dengan sepeda motor. Mohon kepada Ustadz agar bisa memberi solusi terbaik sesuai syariat. Syukron
Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh

Tutus Santosa <tutussantosa@yahoo.com>


JAWABAN:

 Wassalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh

Pertanyaan ini hampir sama dengan pertanyaan sebelumnya, yang menanyakan tentang hukum bekerja di Instansi yang terindikasi banyak melakukan praktek risywah (sogok atau uang pelicin). Dan jawaban saya sama seperti yang tertera di bawah ini:

 Uang pelicin atau sogok alias suap dalam bahasa fiqh disebut risywah. Diriwayatkan dari Tsauban, dia berkata:

لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الراشي والمرتشي والرائش

“Rasulullah saw melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap, dan yang menjadi perantara penyuapan.” (HR: Ahmad dan Hakim)

 Akan tetapi hukum risywah atau suap alias uang pelicin dapat dibagi dua  masalah:

  1. Jika suatu urusan yang memang tidak layak lulus/lancar, kemudian jika dengan sogok urusan itu dapat dilancarkan, padahal memang tidak layak lolos, maka si pemberi dan si penerima sama-sama berdosa, sebagaimana hadits di atas.
  2. Jika suatu urusan yang sebenarnya layak lolos/lulus/lancar, kemudian dipersulit oleh pejabat yang terkait, dan hanya bisa lolos/lulus/lancar dengan risywah (asumsi cara lain tidak mungkin bisa), maka si pemberi risywah tidak berdosa karena dia sedang mengambil haknya yang memang layaknya urusan itu lulus dan memenuhi syarat. Sedangkan bagi si penerima risywah, tetap hukumnya haram dan berdosa.

Hal ini berdasarkan hadits mengenai orang-orang yang terus mendesak meminta sedekah kepada Nabi saw, lalu beliau memberi mereka padahal mereka tidak berhak. Rasulullah saw. Beliau bersabda:

“Sesungguhnya salah seorang dari kamu keluar dari tempatku dengan membawa sedekah yang disembunyikannya di bawah ketiaknya, padahal apa yang dibawanya itu adalah neraka baginya”. Umar bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana engkau memberinya sedangkan engkau tahu bahwa itu adalah neraka baginya?” Beliau menjawab, “Apa yang harus aku lakukan? Mereka terus menerus meminta kepadaku, sedangkan Allah melarangku berlaku bakhil” (HR: Ahmad dari Abu Ya’la)

Dengan demikian, bila ada indikasi (zdhon atau yaqin) bahwa pihak yang berhak mengeluarkan SIM mempersulit seseorang untuk mendapatkan SIM-nya padahal ia layak mendapatkannya (misalnya sudah bisa atau mahir berkendaraan), maka seorang tersebut boleh saja membayar uang sogok (pelicin/riywah) kepada pihak yang mengeluarkan SIM, karena dia melakukan itu dalam rangka mengambil sesuatu yang menjadi haknya. Namun bagi pihak yang mengeluarkan SIM itu tetap berdosa, berdasarkan hadist pada point. 2.

Namun demikian, masalah ini pun tidak dapat digeneralisir, harus dilihat dulu masalah per masalah, dan tingkatan pertingkatan. Karena jangan sampai juga kita ikut melestarikan budaya korupsi.

Namun dalam kondisi seperti pertanyaan yang diceritakan penanya, barangkali masih diperbolehkan karena ia telah “dizalimi”. Itupun jika sebenarnya ia bisa berkendaraan lalu tidak diluluskan dan ia sangat membutuhkan SIM tersebut dalam melakukan aktifitasnya. Namun demikian, bersabar adalah sikap terbaik. Wasshobru jamil, sabar itu indah

 Wallahu a’lam


H. Muhammad Jamhuri, Lc

Minggu, 03 Juni 2012

Hukum Arisan

PERTANYAAN:
Assalmualaikum. Pak Ustdz saya mau nanya soal arisan hukumnya apa ya ? kalau dalam islam sendiri sama dengan apa ?Tolong ustadz beri penjelasan ?sukron

Muhammad Roji <ozyy_snack@yahoo.co.id>


JAWABAN:
Walaikumussalam wr.wb.
Arisan adalah suatu kegiatan yang biasa dilakukan suatu kelompok masyarakat dimana masing-masing peserta sepakat untuk mengeluarkan sejumlah uang secara berkala, kemudian uang tersebut dikumpul dan diakumulasikan serta diserahkan kepada salah seorang peserta sejumlah nilai uang yang akan, sedang, atau telah masing-masing peserta keluarkan, dengan cara bergilir, sesuai dengan gilirannya, baik proses penggilirannya ditentukan di awal atau dengan cara undian.

Kegiatan arisan ini biasanya dikaitkan dengan acara tertentu, seperti silaturrahim antar keluarga besar, antar warga, antar organisasi, antar lembaga, dan bahkan majelis taklim atau pengajian dan lain sebagainya.

Dari definisi di atas, maka arisan itu mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Ikatan silaturrahim antar sesama peserta arisan, baik jarak dekat atau jauh.
  2. Tiap peserta dengan sepakat mengeluarkan sejumlah uang secara berkala dalam tempo waktu tertentu
  3. Tiap peserta sepakat akan mendapat sejumlah uang yang setara dengan jumlah yang akan atau pernah mereka keluarkan.
  4. Tiap peserta sepakat akan mendapat sejumlah uang tersebut pada waktu tertentu sesuai kesepakatan

Jika dilihat dari unsur-unsur tersebut, maka tidak ada hal yang melanggar syariat Islam dalam ber-muamalat. Sedangkan takyif fiqihnya (kedudukannya) dalam fiqih bisa dimasukkan dalam akad qordh (hutang), yaitu penyerahan sejumlah harta (uang) kepada orang lain untuk dikembalikan lagi senilai harta yang telah diserahkannya (dihutangkannya).
Jumhur ulama berpendapat bahwa akad qordh adalah akad sukarela (tathowwu’) dan bukan akad komersil (tijaroh), sehingga dalam pengembalian hutangnya pun boleh disesuaikan dengan kesepakatan bersama, bahkan boleh tidak terbatas waktunya hingga seseorang itu mampu melunasi hutangnya.

Memberi hutang (qordh) kepada orang lain termasuk perbuatan baik, apalagi jika yang berhutang itu sedang memerlukannya. Firman Allah:

مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ وَلَهُ أَجْرٌ كَرِيمٌ

“Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.” (QS. Al-Hadid: 11)

Dalam hadits Rasulullah saw disebutkan:

عن ابن مسعود أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: ما من مسلم يقرض مسلما قرضا مرتين الا كان كصدقة مرة (رواه ابن ماجه وابن حبان)

Dari Ibnu Mas’ud, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Tidaklah seorang muslim memberi hutang kepada muslim lain sebanyak dua kali, kecuali hal itu seperti sedekah sekali.’ (HR: Ibnu Majah dan ibnu Hibban).

Selain itu, arisan juga bisa dijadikan ajang silaturrahim dan memperkuat tali ukhuwah yang sangat dianjurkan oleh Islam.

Namun demikian, dalam arisan harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Tidak menerapkan bunga (riba) dalam arisan atau pembayaran.
  2. Tidak mendapat sejumlah uang melebihi uang yang dibayarkannya secara akumulatif.
  3. Boleh menyepakati pemotongan hasil arisan untuk kas organisasi atau biaya konsumsi acara.
  4. Pembayaran yang belum mencukupi uang yang diterimanya adalah hutang yang tetap akan dituntut hingga ia melunasi atau direlakan oleh para peserta lainnya.
  5. Tidak ada unsur gambling/perjudian/maysir, yakni seseorang mendapat uang lebih atau berkurang dari yang dibayarkan, atau tidak mendapat samasekali.
  6. Penggiliran mendapat uang arisan,baik melalui penetapan di awal perjalanan kegiatan atau secara undian (kocok) adalah diperbolehkan, karena hal itu berkaitan dengan waktu saja dan telah disepakati bersama secara sekarela. Selain itu karakter qordh (hutang) juga adalah sukarela yang waktu pelunasannya boleh disepakati bersama.

Wallahu a’lam bish-showab.

H. Muhammad Jamhuri, Lc.