Tampilkan postingan dengan label Akhlak dan Perilaku. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akhlak dan Perilaku. Tampilkan semua postingan

Senin, 08 April 2013

Sikap Kepada Pacar Setelah Menjadi Kader Dakwah



@ssalamualaikum wr, wb pak ustadz..
pak'..sekarang ini saya menjalani yang namanya pacaran...
yang ingin saya tanyakan :
apa yang saya harus lakukan terhadap "pacar" saya tersebut ketika tahu bhwa "pacaran dalam islam itu diLarang.!" {saat ini saya merupakan 'kader' pks pak dan sebelum saya menjadi 'kader' saya sudah menjalani pacaran tsb pk'.dan masalah ni belum saya konsultasikan dengan murrabi saya}
terima kasih atas waktu-nya pa' ustadz..
semoga jawaban dari pak' ustadz dapat memberikan solusi positif.
jzkllah.

 
Andi Iqbal

 

JAWABAN:

Walaikumussalam Wr. Wb

Bersyukurlah kepada Allah SWT yang telah memberikan hidayahnya kepada kita, Dia telah memberikan petunjuk dengan mengenalkan kita kepada jalan dakwah, jalan yang pernah ditapaki dan dilalui oleh para Nabi dan orang-orang sholeh. Dia telah mengenalkan kita bergabung dengan kafilah dakwah yang mubarokah insya Allah, Yang telah memperkenalkan kita memahami hukum Islam dan mengerti masalah agama. Semua itu karena Allah menghendeki kebaikan kepada kita semua. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

مَنْ يُرِدْ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ

Barangsiapa yang dikehendaki Allah suatu kebaikan, maka Allah memahamkan padanya tentang agama” (HR: Bukhori-Muslim)

 

Dengan bergabungnya kita di kafilah dakwah sehingga memahami hukum-hukum agama, akhlak Islam dan ajarannya, maka insya Allah kita telah “dihantarkan” Allah kepada kebaikan.

 

Salah satu tanda syukur kita kepada Allah SWT adalah menjalankan petunjuk dan ajaran Allah SWT semampu yang bisa kita lakukan. Dengan begitu, maka kita akan mendapat limpahan nikmat lainnya yang saat ini belum Allah berikan. Sebaliknya, salahsatu tanda kufur nikmat adalah melanggar aturan dan ajaran Allah SWT. Firman Allah SWT:

 

لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ

 

"Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih." (QS.Ibrahim: 7)

 

Islam telah mengatur tata cara hubungan kita pada Allah, pada manusia dan semua makhluk. Termasuk mengatur hubungan laki-laki dan perempuan, baik kepada sesama keluarga (mahram) maupun pada orang lain (bukan mahram).

 

Beberapa petunjuk Rasulullah saw tentang hubungan laki-laki dan wanita yang bukan mahram antara lain:

وعن عقبة بن عامرٍ رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إياكم والدخول على النساء ! فقال رجلٌ من الأنصار: أفرأيت الحمو ؟ قال: الحمو الموت ! متفقٌ عليه.

Dari Uqbah bin Amir ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Jauhilah olehmu masuk kepada perempuan-perempuan!” maka seorang lelaki kaum Anshor bertanya, “Bagaimana jika dengan ipar suami?” Beliau menjawab, “Ipar suami adalah kematian(musibah)” (HR: Bukhori-Muslim)

وعن ابن عباسٍ رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: لا يخلون أحدكم بامرأةٍ إلا مع ذي محرمٍ متفقٌ عليه.

Dari Ibnu Abbas ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Janganlah sekali-kali seorang dari kamu berkholwat (berduaan) dengan wanita kecuali bersama mahramnya.” (HR: Bukhori-Muslim)

 

Dari hadits di atas, dapat diambil beberapa kesimpulan hukum:

  1. Dilarang bagi seseorang untuk berduaan bersama ipar suami atau isterinya yang berlainan jenis, karena akan mendorong kepada perbuatan tercela. Bahkan Imam Nawawi menyatakan bahwa kemungkinan terjadi fitnah dan keburukan bersama ipar lebih besar dibanding besama wanita lain. Karena dia tidak dicurigai orang lain sehingga akan leluasa melakukan sesuatu yang tercela.
  2. Dilarang berduaan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahramnya tanpa ada kebutuhan yang diperbolehkan, kecuali didampingi

 

Persoalannya adalah bagaimana sikap seseorang saat sebelum menjadi kader telah berpacaran (khalwat),sedangkan saat ini dia telah menjadi kader dan sadar? Sementara barangkali dia khawatir bila sang pacar menjadi kalut, kaget dan stress bila ditinggal atau “diputus” oleh Anda?Atau bisa jandi Anda juga khawatir kehilangan si dia?

 

Dari keterangan di atas, maka dapat diambil beberapa opsi sikap:

Pertama, Jika Anda khawatir akan kehilangan atau berpisah dengan pacar Anda maka:

  1. Yakinlah dengan firman Allah swt bahwa Allah akan menjodohkan laki-laki yang baik dngan perempuan yang baik pula. Juga sebaliknya. Firman Allah SWT:

 

الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ

 

“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula).” (QS.An-Nur: 26)

  1. Yakinlah bahwa bahwa pacaran tidak akan menjamin mengantarkan kita pada perjodohan, bahkan karena pacaranlah banyak orang stress, menyita waktu dan hilangnya kesempatan sukses. Bahkan banyak yang gugur sebelum berkembang.
  2. Yakinlah bahwa apabila kita berada pada jalan Allah, maka Allah pasti akan memudahkan jalan-jalannya, termasuk mendapat jodoh yang sesuai dengan kriteria kita. Firman Allah SWT:

 

وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ

 

“Dan orang-orang yang bersunguh-sungguh untuk (mencari keridhaan) Kami, benar- benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Ankabut: 69)

 

Kedua, Adapun sikap Anda pada pacar Anda, maka jika Anda dan dia belum siap menikah saat ini, sampaikan hal-hal berikut ini dengan cara hikmah dan bijaksana:

  1. Jelaskan pada pacar, bahwa hukum pacaran -sebagaimana yang dipahami orang Indonesia sebagai kenal dan berdua-duan- adalah haram sesuai dengan al-Qur’an dan al-Hadits, dan bahwa pacaran lebih banyak dampak netagifnya dari pada positifnya
  2. Yakinkan bahwa pacaran tidak menjamin akan berlanjut ke pernikahan (jodoh).
  3. Menjelaskan padanya, bahwa Anda takut kepada Allah. Sampaikan, bahwa jika “kita” mau lanjut ke pernikahan, hendaknya saling bersabar dengan tidak pacaran, hingga Allah menjodohkan Anda dan dia jika Allah menghendaki. Namun selama belum akad, Anda jangan berhubungan lewat apapun dengan dia agar tidak ada peluang syetan untuk menggoda. Tapi Anda boleh berhubungan dengan saudara-saudaranya yang lelaki atau ayahnya.
  4. Sampaikan dakwah Anda kepada dia, ajak dia untuk mengikuti halaqah yang diadakan akhwat-akhwat kader, konsultasikan hal ini kepada murobbi Anda
  5. Tetap jadikan hubungan baik Anda dengan dia dan keluarganya sebagai asset dakwah, bagian orang yang perlu mendapat sentuhan dakwah. Karena itu lakukan hal-hal di atas dengan cara hikmah dan bijaksana.

 

Ketiga, Jika saat ini Anda dan dia sudah siap ke jenjang pernikahan, maka Anda boleh melamarnya, namun sampaikan visi misi Anda dalam pernikahan padanya, apalagi Anda telah menjadi kader dakwah, serta tanyakan kesiapan sang “pacar” untuk mengikuti langkah Anda dalam menggapai ridlo Allah SWT di jalan dakwah. Jika dia tidak siap, maka Anda dapat memilih jodoh lain yang siap menjadi wanita sholehah, terutama dari kalangan kader dakwah.

 

Wallahu a’lam bish showab

http://muhammad jamhuri.blogspot.com

 

Minggu, 09 September 2012

Hukum Salam Berpelukan dan Bercium Pipi


Assalaamu'alaikum wr.wb.
Ustadz, beberapa waktu lalu ana sempat terlibat dialog mengenai adab ketika bertemu saudara Muslim lainnya.

Seringkali antar sesama ikhwah setiap kali bertemu "mentradisikan" saling menempelkan pipi kanan-kiri. Padahal ada yang berpendapat berdasarkan sebuah hadits bahwa yang dicontohkan Rasulullah hanya berjabat tangan atau BERPELUKAN, tidak tersurat adanya contoh menempelkan pipi tersebut.
Ada juga yang berpendapat jika frekuensi pertemuannya sudah teramat sering maka yang diperlukan hanya jabat tangan saja. Ini berdasarkan shiroh ketika para sahabat yang baru pulang setelah lama berjihad disambut oleh saudaranya yang lain dengan berpelukan sementara yang setiap hari bertemu hanya berjabat tangan saja.
Mohon penjelasan detailnya, Ustadz. Berdasarkan teks dan penjelasan hadits yang ada. Karena, meski hal ini kecil namun demi pemahaman yang menyeluruh atas sunnah Rasul ana harap bisa menghindarkan kita semua dari perkara-perkara khilafiyah yang terkadang menjadi syubhat bagi kita.
Jazakallaahu khoiron jaza...
 
Wassalam.
 
JAWABAN:

 Wassalamau’alaikum wr wb

Terkait dengan hukum berjabat tangan,  salam berpelukan dan salam menempel pipi, ada beberapa hadits yang berkaitan dengan hal tersebut antara lain:

 

عن البراء رضي الله عنه قال: قال رسو ل الله صلى الله عليه وسلم : ما من مسلمين يلتقيان فيتصافحان الا غفر لهما  قبل أن يتفرقا (رواه ابو داود)

Dari Bara’ ra berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, “Apabila ada dua orang muslim bertemu lalu berjabat tangan, maka kedua mendapat ampunan (dari Allah) sebelum mereka berpisah” (HR: Abu Daud)

 

عن أنس رضي الله عنه فال: قال رجل : يا رسو ل الله, الرجل منا يلقى أخاه أو صديقه. أ ينحني له؟ قال: "لا" قال: أفيلتزمه ويقبله؟ قال: "لا" قال: فيأخذه بيده ويصافحه؟ قال: "نعم " (رواه الترميذي- وقال حديث حسن)

Dari Anas ra berkata ada orang bertanya, “Ya Rasulullah, apabila seorang di antara kami bertemu saudara atau temannya, apakah ia menundukkan (inhina) badannya? “ Beliau menjawab, “Tidak”. Ia bertanya lagi, “Apakah ia memeluk dan menciumnya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Ia bertanya lagi, “Apakah ia memegang tangan saudaranya dan menjabatnya?” Beliau menjawab, “Ya” (HR: Tirmidzi & berkata: ini hadits hasan)

 

عن صفوان بن عسال رضي الله عنه قال: قال يهودي لصاحبه: اذهب بنا الى هذا النبي, فأتيا رسول الله صلى الله عليه وسلم فسألاه عن تسع آيات بينات, فذكرالحديث الى قوله, فقبلا يده ورجله, وقالا: نشهد أنك نبي (رواه الترميذي وغيره بأساند صحيحة)

Dari Shafwan bin ‘Assal ra berkata  bahawa seorang Yahudi berkata kepada temannya, “Mari kita menemui Nabi ini”. Mereka berdua  menemui Nabi saw dan bertanya kapada beliau tenang sembilan ayat bayyinat (jelas). Setelah dijelaskan oleh beliau, mereka mencium tangan dan kaki Nabi saw dan berkata, “Kami bersaksi bahwa seseunguhnya engkau adalah Nabi” (HR: Tirmidzi dan  lainnya dengan sanad-sanad yang shahih)

 

عن عائشة رضي الله عنها قالت: قدم زيد بن حارثة ورسول الله صلى الله عليه وسلم في بيتي, فأتاه فقرع الباب, فقام اليه النبي صلى الله عليه وسلم يجر ثوبه, فأعتنقه وقبـله (رواه الترميذي – وقال حديث حسن)

Dari Asiyah ra berkata, “Zaid bin Haritsah datang ke Madinah dan saat itu Rasulullah saw berada di rumahku. Lalu ia mengetuk pintu. Kemudian Rasulullah saw menarik bajunya dan memeluk serta mencium Zaid” (HR: Tirmidzi dan berkata: ini hadits hasan))

 

Dari hadits-hadits tersebut di atas, dapat disimpulkan beberapa hal:

  1. Berjabat tangan setiap bertemu dengan orang sangat dianjurkan karena itu dapat menghapus dosa-dosa kecil serta dapat melahirkan cinta dan kasih sayang
  2. Menundukkan badan ketika bertemu orang lain (inhina/mungkin seperti orang Jepang) adalah perbuatan dilarang
  3. Diperbolehkan mencium tangan atau kaki orang yang bertaqwa dan soleh, karena Rasulullah saw pernah dilakukan seperti itu dan beliau tidak menolaknya.
  4. diperbolehkan memeluk dan mencium/menempel pipi orang yang datang dari bepergian sesuai dengan hadits no.4
  5. Dimakruhkan memeluk dan mencium/menempel pipi seseorang yang bukan datang dari bepergian sebagaimana yang tercantum pada hadits ke 2 (karena biasa bertemu)

 

Timbul pertanyaan: Bagaimana hukum berpeluk dan bercium/menempel pipi saat bertemu temannya yang sudah lama tidak bertemu namun bukan karena datang dari bepergian/perjalanan?

 Perlu diketahui, bahwa pada masa Rasulullah saw dan para sahabat hidup, hampir setiap hari mereka saling bertemu. Bahkan dalam setiap waktu sholat mereka saling bertemu. Hal ini disebabkan karena hampir seluruh sahabat yang tinggal di Madinah sholat berjamaah lima waktu di satu masjid, yakni Masjid Nabawi yang diimami oleh Rasulullah saw, sehingga wajar jika Rasulullah saw cukup memberi salam dan berjabat tangan saja bila bertemu dengan mereka dan tidak memeluk dan mencium/menempel pipinya.

Sedangkan di masa kita sekarang, hampir di tiap kecamatan, bahkan keluarahan, terdapat masjid yang bisa jadi antara satu akh dengan akh lain jarang bertemu. Sebagai contoh: seorang akh bertempat tinggal di kecamatan Karawaci sedangkan akh lain bertempat tinggal di Ciledug, mereka pada saat sholat lima waktu bahkan sholat Jum’at tidak saling bertemu, belum lagi tempat pekerjaan masing-masing saling berjauhan.. Mereka tidak bertemu terkadang selama sebulan, tiga bulan, enam bulan bahkan setahun. Dan mereka dapat bertemu terkadang di suatu acara tertentu, seperti acara walimah pernikahan atau acara organisasi. dan saat itu mereka melepas kerinduannya, sebagaimanaRasulullah yang memeluk dan mencium/menempel pipi Zaid bin Haritsah yang sudah beberapa lama tidak berjumpa.

Dengan demikian, menurut hemat saya, saling jabat tangan, berpelukan dan bercium/menempel pipi (sekedarnya) saat bertemu dengan saudaranya yang telah lama tidak dijumpainya adalah diperbolehkan meskipun bukan karena baru pulang dari bepergian. Sedangkan kepada saudaranya yang setiap hari bertemu atau sepekan sekali bertemu dengan teman halaqahnya cukup dengan berjabat tangan saja. Meskipun demikian, jika saudaranya habis bepergian jauh (utamanya ke luar kota/pulau atau luar negeri), maka  berpelukan dan mencium itu tetap boleh dilakukan karena menunjukkan kebahgaiaannya melihat saudaranya datang kembali dengan selamat.

Perlu digaris bawahi, bahwa semua keterangan  tentang masalah di atas berupa hukum jabat tangan, berpelukan dan mencium/menempel pipi saudaranya adalah masalah yang bekaitan dengan jabat tangan, berpelukan dan mencium/menempel pipi yang terjadi antara sesama satu jenis; laki-laki dengan laki-laki,dan wanita dengan wanita, atau berlainan jenis tapi masih satu mahram, seperti suami-isteri, adik dan kakak, atau orang tua kandung/mertuanya. Adapun jika jabat tangan, berpelukan dan mencium/menempel pipi itu terjadi antar dua orang yang berlainan jenis dan bukan semahram, maka hal itu diharamkan.

Wallahu a’lam

 

H. Muhammad Jamhuri, Lc

Sabtu, 02 Juni 2012

Hukum Onani Saat Isteri Hamil

PERTAYAAN:

Assalamualaikum ustaz,
isteri saya sedang mengandungkan anak pertama kami yg berusia baru 7minggu. Dia seringkali tak sihat dan saya rasakan hubungan seks kami terganggu kerana dia tak mampu. Dalam kes ini, adakah onani dengan tangan sendiri dibenarkan
?

JAWABAN:

Pertanyaan ini hampir sama dengan pertanyaan yang diajukan sebelumnya meskipun berbeda kasusnya, namun insya Allah jawabannya sama, yakni:

  1. Onani dengan tangan sendiri atau dilakukan diri sendiri hukumnya adalah haram, berdasarkan beberapa alasan:  "Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap isterinya atau hamba sahayanya, mereka yang demikian itu tidak tercela. Tetapi barangsiapa mau selain yang demikian itu, maka mereka itu adalah orang-orang yang melewati batas." (Al-Mu'minun: 5-7).
    Mereka para ulama, memasukkan onani sebagai perbuatan tidak menjaga kemaluan.
    Dalam kitab Subulus Salam juz 3 halaman 109 disebutkan hadits yang berkaitan dengan anjuran untuk menikah :
    Rasulullah SAW telah bersabda kepada kepada kami,"Wahai para pemuda, apabila siapa diantara kalian yangtelah memiliki baah (kemampuan) maka menikahlah, kerena menikah itu menjaga pandangan dan kemaluan. Bagi yang belum mampu maka puasalah, karena puasa itu sebagai pelindung. HR Muttafaqun `alaih.
    Di dalam keterangannya dalam kitab Subulus Salam, Ash-Shan`ani menjelaskan bahwa dengan hadits itu sebagian ulama Malikiyah mengharamkan onani dengan alasan bila onani dihalalkan, seharusnya Rasulullah SAW memberi jalan keluarnya dengan onani saja karena lebih sederhana dan mudah. Tetapi Beliau malah menyuruh untuk puasa.
    Sedangkan Imam Asy-Syafi`i mengharamkan onani dalam kitab Sunan Al-Baihaqi Al-Kubro jilid 7 halaman 199 dalam Bab Onani ketika menafsirkan ayat Al-Quran surat Al-Mukminun ...Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya.
    Begitu juga dalam kitab beliau sendiri Al-Umm juz 5 halaman 94 dalam bab Onani.
    Imam Ibnu Taymiyah ketika ditanya tentang hukum onani beliau mengatakan bahwa onani itu hukum asalnya adalah haram dan pelakunya dihukum ta`zir, tetapi tidak seperti zina.
    Namun beliau juga mengatakan bahwa onani dibolehkan oleh sebagian shahabat dan tabiin karena hal-hal darurrat seperti dikhawatirkan jatuh ke zina atau akan menimbulkan sakit tertentu. Ulama-ulama Hanafiah juga memberikan batas kebolehannya itu dalam dua perkara:
    1. Karena takut berbuat zina.
    2. Karena tidak mampu kawin.
    Pendapat Imam Ahmad memungkinkan untuk kita ambil dalam keadaan keinginan seksual itu memuncak dan dikhawatirkan akan jatuh ke dalam haram. Misalnya seorang pemuda yang sedang belajar atau bekerja di tempat lain yang jauh dari negerinya, sedang pengaruh-pengaruh di hadapannya terlalu kuat dan dia kawatir akan berbuat zina. Karena itu dia tidak berdosa menggunakan cara ini (onani) untuk meredakan bergeloranya gharizah tersebut dan supaya dia tidak berlaku congkak dan gharizahnya itu tidak menjadi ulat.
    Tetapi yang lebih baik dari itu semua, ialah seperti apa yang diterangkan oleh Rasulullah s.a.w. terhadap pemuda yang tidak mampu kawin, yaitu kiranya dia mau memperbanyak puasa, dimana puasa itu dapat mendidik beribadah, mengajar bersabar dan menguatkan kedekatan untuk bertaqwa dan keyakinan terhadap penyelidikan (muraqabah) Allah kepada setiap jiwa seorang mu'min.
  2. Onani dengan tangan isteri atau kepada isteri kita yang sah adalah halal (mubah/boleh). Baik pada saat isteri sedang haidh/nifas atau pun dalam keadaan suci. Sebab pada dasarnya kita menikah dengan isteri salah satu tujuannya adalah untuk tamattu atau istimta’ (mendapat kenikmatan). Hanya saja syari’ah mengharamkan jima’ (hubungan seksual; memasukkan penis dalam vagina) dalam keadaan isteri sedang haidh (al-Baqarah: 222). Demikian juga hadist Nabi saw yang menerangkan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan pada isteri yang sedang haidh :
    Rasulullah SAW bersabda,? Lakukanlah segala sesuatunya kecuali nikah (hubungan kelamin)?.
    Maksud hubungan kelamin adalah coitus dimana terjadi penetrasi kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita. Sedangkan yang selain itu, tidak ada larangan apapun berdasarkan zhahir haditsnya. Termasuk melakukan onani dengan tangan isteri.
Jadi, onani dengan tangan sendiri adalah haram, sedangkan onani dengan tangan isteri adalah  mubah. Mengapa demikian? Karena isteri adalah teman untuk istimta’/tamattu (mendapat kenikmatan). Sedangkan tangan sendiri tidak dijadikan untuk hal tersebut, bahkan Allah melarangnya

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (المؤمنون5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (المؤمنون6) فَمَنْ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الْعَادُونَ

dan orang-orang yang menjaga kemaluannya kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (QS’ Al-Mu’minun: 5-7)



Oleh karena jika kondisi isteri sekalipun dalam keadaan hamil atau sakit, suami tidak boleh onani dengan tangan sendiri. Karena itu, tidakkah sebaiknya suami bisa meminta isteri agar dapat beronani dengan menggunakan salah satu bagian dari tubuh isteri, selain dubur atau qubul saat haid?


Wallahu’alam

muhammadjamhuri.blogspot.com